Jumat, 07 September 2012

Berani menyatakan pendirian adalah sifat satria,
tetapi berani surut dari yang salah dan berani mengaku
adalah lebih satria

Jumat, 17 Februari 2012



SENYUM

Senyum…

Tidak penting tetapi bermakna

Sedikit tetapi berarti

Teruslah berikan senyummu padaku

Biar aku terasa bermakna dan berarti

Disaat hatiku sedang bingung

Dikala pikiranku sedang pusing

Berikanlah senyummu sayang…

Agar semua itu menjadi hilang

Jangan Kau berhenti tersenyum padaku

Karena senyummu yang ku perlu

Untuk menghiasi hatiku

Ketika aku sedang pilu

Sayang…

Senyumlah untuk diriku

Selalu…!

By Aghoezch The Lhoezch

PUISI

SAME WITH YOU

Gelapnya malam…

Panasnya siang…

Dinginnya hujan…

Itulah yang kurasakan

Tetapi…

Sejak pertama aku melihatmu

Gelap terasa terang

Panas terasa sejuk

Dingin terasa segar

Apakah kamu juga merasakan

Perasaan yang sama denganku?

Sama…

Itulah jawaban yang aku harapkan

Meskipun itu mustahil terjadi

Tetapi dengan berusaha dan doa

kan ku gapai cita-citaku itu

Agar kamu bisa mengatakan

Sama…Aku juga merasakan seperti itu

By Aghoezch The Lhoezch

PUISI

TERBAIK BAGIKU

Hancurlah perasaan ini

Ketika aku mendengarmu

Menceritakan seorang lakilaki

Kau memujinya

Kau menyanjungnya

Kau membesar besarkannya

Tak pernah aku melihat seperti ini

Kau sebahagia ini

Tapi yang aku sedihkan

Senangmu itu karena dirinya

Bukan karena aku

Andaikan laki laki itu adalah aku

Melayang layanglah diriku

Kan ku sambut dirimu

Dengan penuh cinta

Namun…

Itu hanya khayalan saja

Yang sulit terkabulkan

Yang tak mungkin terjadi

Tuhan tunjukkan jalanmu

Apa yang terjadi

Itu adalah Rencanamu

Yang terbaik bagiku

By Aghoezch The Lhoezch

AGAMA ISLAM ADALAH AGAMA YANG HAQ (BENAR) YANG DIBAWA OLEH MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Dengan Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengakhiri serta menyempurnakan agama-agama lain untuk para hambaNya. Dengan Islam pula, Allah Subhanahu wa Taâala menyempurnakan kenikmatanNya dan meridhai Islam sebagai agama. Agama Islam adalah agama yang benar dan satu-satunya agama yang diterima Allah, kepercayaan selain Islam tidak akan diterima Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.[Ali al˜Imran: 85]

Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada seluruh manusia untuk memeluk agama Islam karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus untuk seluruh manusia, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

“Artinya : Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, tidak ada yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan Yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada Kalimat-KalimatNya (Kitab-Kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk [Al-A'raaf: 158]

Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Demi yang diri Muhammad ada di tangan Allah, tidaklah mendengar seorang dari ummat Yahudi dan Nasrani yang mendengar diutusnya Muhammad, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan apa yang diutus dengannya (Islam), niscaya dia termasuk penghuni Neraka.[1]

Mengimani Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, artinya membenarkan dengan penuh penerimaan dan kepatuhan pada seluruh apa yang dibawanya bukan hanya membenarkan semata. Oleh karena itulah Abu Thalib (paman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) termasuk kafir, yaitu orang yang tidak beriman kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meskipun dia membenarkan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia membenarkan pula bahwa Islam adalah agama yang terbaik.

Agama Islam mencakup seluruh kemaslahatan yang terkandung di dalam agama-agama terdahulu. Islam memiliki keistimewaan, yaitu cocok dan sesuai untuk setiap masa, tempat dan kondisi ummat.

“Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain...”[Al-Maa-idah: 48]

Islam dikatakan cocok dan sesuai di setiap masa, tempat dan kondisi ummat maksudnya adalah berpegang teguh kepada Islam tidak akan menghilangkan kemaslahatan ummat bahkan, dengan Islam ini ummat akan menjadi baik, sejahtera, aman dan sentausa. Tetapi harus diingat bahwa Islam tidak tunduk terhadap masa, tempat dan kondisi ummat sebagaimana yang dikehendaki oleh sebagian orang. Apabila ummat manusia menginginkan keselamatan di dunia dan di akhirat, maka mereka harus masuk Islam dan tunduk dalam melaksanakan syari’at Islam.

Agama Islam adalah agama yang benar, Allah menjanjikan kemenangan kepada orang yang berpegang teguh kepada agama ini dengan baik, namun dengan syarat mereka harus mentauhidkan Allah, menjauhkan segala perbuatan syirik, menuntut ilmu syar’i dan mengamalkan amal yang shalih.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyu-kainya.” [At-Taubah: 33]

“Artinya : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik.” [An-Nuur: 55]

Islam adalah agama yang sempurna dalam ‘aqidah dan syari’at. Bentuk kesempurnaannya di antaranya adalah

[1]. Memerintahkan bertauhid dan melarang syirik.
[2]. Memerintahkan untuk berbuat jujur dan melarang bersikap bohong.
[3]. Memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang bersikap zhalim.
[4]. Memerintahkan untuk bersikap amanah dan melarang ingkar janji.
[5]. Memerintahkan untuk menepati janji dan melarang bersikap khianat.
[6]. Memerintahkan untuk berbakti kepada ibu-bapak serta me-larang mendurhakainya.

Dan yang lainnya.

Secara umum Islam memerintahkan agar berakhlak yang mulia, bermoral baik dan melarang bermoral buruk. Islam juga memerintahkan setiap perbuatan baik, dan melarang perbuatan yang buruk

Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” [ An-Nahl: 90]

Islam didirikan atas lima dasar, sebagaimana yang tersebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Islam dibangun atas lima hal, (yaitu); (1) bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar melainkan hanya Allah, (2) dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, (3) menegakkan shalat, (4) membayar zakat, (5) berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah."[2]

Rukun Islam ini wajib diimani, diyakini dan wajib diamalkan oleh setiap muslim dan muslimah.

Pertama: Kesaksian tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba serta RasulNya merupakan keyakinan yang mantap, yang diekspresikan dengan lisan. Dengan kemantapannya itu, seakan-akan ia dapat menyaksikanNya.

Syahadah (kesaksian) merupakan satu rukun padahal yang disaksikan itu ada dua hal, ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penyampai risalah dari Allah Azza wa Jalla. Jadi, kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan Allah Azza wa Jalla merupakan kesempurnaan kesaksian Laa ilaha illa Allah, tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah.

Syahadatain (dua kesaksian) tersebut merupakan dasar sah dan diterimanya semua amal. Amal akan sah dan diterima bila dilakukan dengan keikhlasan hanya karena Allah Azza wa Jalla dan mutaba’ah (mengikuti) Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ikhlas karena Allah Azza wa Jalla terealisasi pada Syahadat (kesaksian) laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah. Sedangkan mutaba’ah atau mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terealisasi pada kesaksian bahwa Muhammad adalah hamba serta Rasul-Nya.

Faedah terbesar dari dua kalimat syahadat tersebut adalah membebaskan hati dan jiwa dari penghambaan terhadap makhluk dengan beribadah hanya kepada Allah saja serta tidak mengikuti melainkan hanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Mendirikan shalat artinya beribadah kepada Allah dengan mengerjakan shalat wajib lima waktu secara istiqamah serta sempurna, baik waktu maupun caranya. Shalat harus sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Shalatlah kalian sebagaimana engkau melihatku shalat.” [3]

Salah satu hikmah shalat adalah mendapat kelapangan dada, ketenangan hati, dan menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar.[4]

Ketiga: Mengeluarkan zakat artinya, beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla dengan menyerahkan kadar yang wajib dari harta-harta yang harus dikeluarkan zakatnya.[5]

Salah satu hikmah mengeluarkan zakat adalah membersihkan harta, jiwa dan moral yang buruk, yaitu kekikiran serta dapat menutupi kebutuhan Islam dan ummat Islam, menolong orang fakir dan miskin.

Keempat: Puasa Ramadhan artinya, beribadah hanya kepada Allah dengan cara meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan di siang hari di bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh).

Salah satu hikmahnya ialah melatih jiwa untuk meninggalkan hal-hal yang disukai karena mencari ridha Allah Azza wa Jalla.

Kelima: Naik Haji ke Baitullah (rumah Allah), artinya beribadah hanya kepada Allah dengan menuju ke al-Baitul Haram (Ka’bah di Makkah al-Mukarramah) untuk mengerjakan syiar atau manasik Haji.[6]

Salah satu hikmahnya adalah melatih jiwa untuk mengerahkan segala kemampuan harta dan jiwa agar tetap taat kepada Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu Haji merupakan salah satu macam jihad fi sabilillah.[7]


[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________

Proposal Kegiatan

SOSIALISASI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DAN SPORT SCOUTING VOLLEY BALL CUP

Pramuka Sehat dan Harmonis

( PASEH )

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA PASEH

KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA SUMEDANG

TAHUN 2012

Sekretariat :

Jalan Raya Siliwangi No.186 Desa Paseh Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang 45381

Contact Persont : 085320015140, 081394372825, 08122221135

Nomor : 54/09.13.08-A Paseh, 06 Februari 2012

Lampiran : 1 Berkas

Perihal : Permohonan Bantuan Dana

Kepada Yth :

………………………………………………

di

T E M P A T

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Pramuka.

Dipermaklumkan dengan hormat bahwa Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh akan mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang – undang No 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, yang akan dikuti oleh Unsur Mabiran, Mabides, Mabigus, Pengurus Kwarran, Para Pembina, OKP, ORMAS dan LSM yang ada di Kecamatan Paseh. Serta kegiatan Sport scouting Voli Ball Cup yang akan di ikuti oleh Pengurus Kwarran Se-Kabupaten Sumedang, Pramuka Penegak Se-Kabupaten Sumedang dan Pramuka Penggalang SMP Se- Kabupaten Sumedang .Yang akan dilaksanakan pada :

1. Sosialisasi Undang –Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Tanggal : 3 Maret 2012

Hari : Sabtu

Waktu : Pukul 08.00 S/d Selesai

Tempat : Aula Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang

2. Sport of Scouting Volly Ball Cup

Tanggal : 3 s.d. 11 Maret 2012

Hari : Sabtu s.d. Minggu

Tempat : Lapang Sepak Bola Madukara Desa Paseh Kidul Kecamatan Paseh

Kabupaten Sumedang

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kiranya Bapak berkenan memberikan Bantuan Dana untuk kegiatan tersebut di atas.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan bantuan Bapak kami ucapkan terima kasih.

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh

Ketua,

Kusyana .S.Pd

I

LATAR BELAKANG

Revitalisasi Gerakan Pramuka telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia selaku ketua Mabinas Gerakan Pramuka pada Upacara Hari Pramuka tanggal 14 Agustus 2006, di Kiara Payung Jatinangor Sumedang. Pengertian Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Pramuka yang sudah ada dilakukan secara sistimatis,berkelanjutan serta terencana guna memperkokoh eksistensi organisasi dan lebih meningkatkan peran, fungsi serta tugas pokok Gerakan Pramuka.

Salah satu upaya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merealisasikan revitalisasi adalah dengan merumuskan Undang undang Gerakan Pramuka yg pada akhirnya telah terbit Undang Undang Republik Indonesia N0 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Sehubungan dengan itu sebagai tindak lanjut dari program Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sumedang tentang sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka maka kami Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh bermaksud menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia No 12 tentang Gerakan Pramuka se kecamatan Paseh.

Revitalisasi Gerakan Pramuka tidak dapat berhasil tanpa kerja keras,kerja cerdas dan ikhlas,serta adanya dukungan dari seluruh komponen Gerakan Pramuka,untuk itu kami Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh berusaha mewujudkan kecamatan Paseh sebagai Pramuka Sehat dan Harmonis dengan benar benar mengamalkan Tri Satya dan Dasa Dharma.

Melihat latar belakang tersebut diatas maka kami mencoba membuat sebuah kegiatan yang rekreatif dan menjalin kebersamaan dan Tali silaturahmi anggota Gerakan Pramuka Paseh pada Khususnya dan Gerakan Pramuka pada Umumnya dengan menyelenggarakan kegiatan Sport Scouting Volley Ball Cup.

II

TUJUAN

1. Sebagai tindak lanjut Program Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sumedang untuk Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka Paseh

2. Agar semua jajaran Gerakan Pramuka Paseh benar benar memahami tentang Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

3. Mewujudkan kecamatan Paseh sebagai Pramuka Sehat dan Harmonis

4. Menjalin Tali Silaturahmi bagi anggota Gerakan Pramuka se Kecamatan Paseh pada Khususnya dan Pramuka Kabupaten Sumedang.

5. Menjalin Konsolidasi Vertical dan Horizontal untuk mencapai Harmonisasi Keorganisasian.

6. Akselerasi Pemahaman dan Pengamalan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

III

WAKTU DAN TEMPAT

1.Sosialisasi Undang – Undang

Hari : Sabtu

Tanggal : 03 Maret 2012

Tempat : Aula Desa.Paseh Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang

2.Turnamen Volley Ball

Hari : Sabtu - Minggu

Tanggal : 03 Maret - 11 Maret 2012

Tempat : Lapangan Madukara Desa.Paseh Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang

IV

NAMA DAN TEMA

Nama kegiatan :

Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka Dan Sport Scouting Volley Ball Cup Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Paseh”

Tema Kegiatan : PASEH “ Pramuka Sehat dan Harmonis ”

V

PESERTA

Peserta terdiri dari :

1. Sosialisasi : Para Pembina Pramuka, Mabigus, Mabides, Mabiran, LSM, OKP Se-Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh

2. Bolla Volly : Anggota Pramuka Penggalang Putra & Putri Yang Berpangkalan di SMP/MTs, Penegak Putra dan Putri Se-Kabupaten Sumedang dan Para Pengurus Kwarran Putra dan Putri Se-Kabupaten Sumedang.

VI

PANITIA PENYELENGGARA

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh.

VII

SUSUNAN ACARA

Susunan acara kegiatan ini sebagaimana terlampir

VIII

RENCANA ANGGARAN

Rencana kebutuhan anggaran pembiayaan kegiatan sebagaimana terlampir.

IX

RENCANA SUMBER PEMBIAYAAN

Sumber pembiayaan kegiatan ini direncanakan berasal dari :

1. Kas Kwartir Ranting Paseh

2. Pendaftaran Peserta

3. Bantuan Pemerintah maupun Swasta

4. Sponshorship

5. Donatur yang halal dan tidak mengikat.

X

PENUTUP

Demikian proposal ini kami susun dan diajukan sebagai bahan pertimbangan dan gambaran tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. Oleh kerena ini mengingat pentingnya kegiatan tersebut di atas, besar harapan kami Bapak/Ibu/Saudara/i dapat berkenan ikut serta membantu kegiatan tersebut guna kelancaran dan suksesnya acara tersebut.

Semoga dengan ridho dan izin Allah SWT dan bantuan dari semua pihak, kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.

Amin Ya Rabbalalamin

Sumedang, Januari 2012

PANITIA PELAKSANA

SOSIALISASI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DAN SPORT SCOUTING VOLLEY BALL CUP

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA PASEH

KETUA

FIRMAN HIDAYAT

SEKRETARIS

MELLY MULYANTI

Mengetahui,

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Paseh

KETUA,

KUSYANA S.Pd.

Lampiran : 1

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA

SOSIALISASI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DAN SPORT SCOUTING VOLLEY BALL CUP

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA PASEH

Pelindung : Camat Paseh ( Selaku Ketua Mabiran )

Penanggung Jawab Umum : Kusyana.S.Pd.

Penanggung Jawab Pelaksana : Agus Suparman Odong.S.Pd, MG

Endang Saputra .SB, MG

Panitia Pengarah : Agus D. Lustriana .S.Pd.I.,MT

: Dadan Hendrawan. S.Pd, MG

: Abdul Majid.S.Pd, MS.

: Hj. Neneng Ida Daryati, S.Pd, MG

: Umar Sumarna. S.Pd

: N. Ila Nilawati, S.Pd.SD.

: Dicky Daatumbaya, S.Pd.SD.,MS

: Djadja Soefriatna, S.Pd., MG.

: Iwan Suwandi, S.Ag

: Imas Yuyun, S.Ag

: Yayah Rosmalawati, S.Pd.I, MG

PANITIA PELAKSANA

Ketua : Firman Hidayat

Wakil Ketua I : Agus Sopian Hidayat

II : Zunzun Siti Khodijah

Sekretaris : Melly Mulyanti

Bendahara : Muhamad Taufik

SEKSI-SEKSI

Sie. Acara

- Agung Maulana

- Asep Tessa

- Doni Ali W.

- Sri Nurmayanti

Sie. Konsumsi

- Rifal Adam Mahardi

- Lisnia

- Pipit Puri

- Desi Natalia

Sie. Kesekretariatan

- Tira Febrianti

- Iis

Sie. Logistik

- Wawan

- Hera

- Kaffa

Sie. Publikasi & Dekomentasi

- Dea

- Kemal Maulana Purnomo

- Acep Dedi Kosasih

- Sigit Lugina

- Ade Sudrajat

Sie. Keamanan & Trasnportasi

- Saka Bayangkara Paseh

- Polsek Paseh

- Cecep Herdiansyah

Sie. Kesehatan

- Nana Rukmana

- Deni Firmansyah

- Pandu

- Yudi Yuliana

- Saka Bakti Husada

- Puskesmas Paseh

Lampiran ; 2

RANCANGAN AGENDA ACARA

SOSIALISASI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DAN SPORT SCOUTING VOLLEY BALL CUP

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA PASEH

Sabtu, 3 Maret 2012

WAKTU

KEGIATAN

Pengisi Acara

07:00-08.00

Registrasi Peserta

Panitia

08.00-08.30

Pembukaan

Panitia

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Panitia

Laporan Panitia

Firman Hidayat

Sambutan :

Ketua Kwaran Paseh

Ketua Mabiran Paseh

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sumedang sekaligus membuka acara

Kusyana S.Pd

Camat Paseh

H. Atje Arifin Abdulah

Menyanyikan Lagu Hymne Satya Darma Pramuka

Panitia

Doa

Panitia

Penutup (hamdalah)

Panitia

08.30-11.00

Sosialisasi Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sumedang

11.00

Tutup

Panitia


Lampiran : 3

RENCANA ANGGARAN PENGELUARAN

SOSIALISASI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

DAN SPORT SCOUTING VOLLEY BALL CUP

KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA PASEH

A. Rencana Anggaran Pemasukan

No

Pemasukan

Satuan

Jumlah

A.

Kas Kwarran Paseh

1.000.000,-

1.000.000,-

B.

Iuran Gugus Depan

26 x 200.000,-

5.200.000,-

C.

Pendaftaran Peserta Volly Ball

Tingkat Penggalang SMP

40 x 100.000,-

4.000.000,-

Tingkat Penegak

40 x 100.000,-

4.000.000,-

Tingkat Kwarran

52 x 150.000,-

7.800.000,-

Jumlah

22.000.000,-

B. Rencana Anggaran Pengeluaran

a. Sosialisasi Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

NO

JENIS KEBUTUHAN

QUALITY

VALUE

( RP )

JUMLAH

A

Kesekretariatan

1. Rapat Panitia

2 Rapat

200.000,-

200.000,-

2. Stempel, Tinta, Bantalan

1 Pkt

100.000,-

100.000,-

3. Tinta Printer

1 Bh

50.000,-

50.000,-

4. Surat Menyurat

1 Pkt

250.000,-

250.000,-

5. Pengadaan Proposal

3 Eks

10.000,-

30.000,-

6. Penggandaan buku Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

300 ekemplar

7500,-

2.250.000,-

7. ATK

1 paket

250.000,-

250.000,-

8. Sertifikat

300 Orang

2.500,-

750.000,-

9. Tanda Panitia

25 Buah

2.000,-

50.000,-

JUMLAH

3.930.000

B.

Dokumentasi dan Dekorasi

Dokumentasi

100.000,-

100.000,-

Dekorasi

200.000,-

200.000,-

Jumlah

500.000,-

NO

JENIS KEBUTUHAN

QUALITY

VALUE

( RP )

JUMLAH

C.

Humas Dan Publikasi

Wartawan & Pers Conpren

1 Paket

500.000,-

500.000,-

Spanduk

2 Buah

150.000,-

300.000,-

Baligo

1 Buah

200.000,-

200.000,-

Jumlah

1.000.000,-

D.

Transportasi

Tranportasi persiapan

1 paket

200.000,-

200.000,-

Transportasi pelaksanaan

1 paket

200.000,-

200,000,-

Jumlah

400.000,-

E.

Konsumsi

Snack

300 Orang

7.500,-

2.250.000,-

Konsumsi Rapat Kepanitiaan

2 rapat

100.000,-

200.000,-

Aqua Gelas

10 Dus

15.000,-

150.000,-

JUMLAH

2.600.000,-

F.

Peralatan dan perlengkapan

Sound sytem

1 hari

300.000,-

300.000,-

Kursi

300 buah

3.000,-

900.000,-

Los Listrik

1 Hari

150.000,-

150.000,-

JUMLAH

1.350.000,-

G.

Keamanan

1 Hari

250.000,-

250.000,-

JUMLAH TOTAL

10.030.000











Terbilang : “ Sepulu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah “

b. Sport Of Scouting Volly Ball Cup

NO

JENIS KEBUTUHAN

QUALITY

VALUE

( RP )

JUMLAH

A

Kesekretariatan

1. Rapat Panitia

2 Rapat

100.000,-

200.000,-

2. Stempel, Tinta, Bantalan

1 Pkt

100.000,-

100.000,-

3. Tinta Printer

2 Bh

35.000,-

70.000,-

4. Surat Menyurat + ATK

1 Pkt

250.000,-

250.000,-

5. Pengadaan Proposal

10 Eks

10.000,-

100.000,-

6. Sertifikat / Piagam

132 Buah

2.500,-

330.000,-

7. Tanda peserta

132 Buah

2.000,-

264.000,-

8. Tanda Panitia

50 Buah

2.000,-

100.000,-

9. Kemeja Panitia

50 Buah

85.000,-

4.250.000,-

JUMLAH

5.664.000,-

B

Dokumentasi dan Dekorasi

1. Dokumentasi

Photo

2 hari

100.000,-

200.000,-

Suting video

400.000,-

400.000,-

2. Dekorasi

400.000,-

Jumlah

1.000.000,-

C.

Humas Dan Publikasi

1. Wartawan & Pers Conpren

1 Paket

1.000.000,-

1.000.000,-

2. Spanduk

3 Buah

150.000,-

450.000,-

3. Baliho

1 Buah

300.000,-

300.000,-

Jumlah

1.750.000,-

D

Acara

1. Kertas Karton

5 lembar

10.000,-

50.000,-

2. Spidol

5 buah

6.000,-

30.000,-

3. Penggaris

1 buah

10.000,-

10.000,-

4. Wasit 3 orang

9 hari

360.000,-

3.240.000,-

5. Lesmen 6 orang

9 hari

300.000,-

2.700.000,-

6. Wasit 1 orang

2 hari

120.000,-

240.000,-

7. Lesmen 2 orang

2 hari

100.000,-

200.000,-

8. Tropi

Juara I x 6 ( Pa & Pi )

6 Buah

500.000,-

3.000.000,-

Juara II x 6 ( Pa & Pi )

6 Buah

300.000,-

1.800.000,-

Jaura III x 6 ( Pa & Pi )

6 Buah

200.000,-

1.200.000,-

Juara IV X 6 ( Pa & Pi )

6 Set

100.000,-

600.000,-

Jumlah

13.070.000,-








E

Kesehatan

1. Tandu

2 Buah

400.000,-

800.000,-

2. Spidol + Obat-obatan

1 Paket

200.000,-

200.000,-

Jumlah

1.000.000,-

F

Transportasi

1. Tranportasi persiapan

1 paket

500.000,-

500.000,-

2. Transportasi pelaksanaan

1 paket

500.000,-

500.000,-

Jumlah

1.000.000,-

G

Konsumsi

1. Konsumsi Panitia 3 x 8

50

5.000,-

6.000.000,-

2. Konsumsi Rapat Kepanitiaan

2 rapat

50.000,-

100.000,-

3. Aqua Gelas Peserta

80 Dus

15.000,-

1.290.000,-

4. Konsumsi Tamu Undangan

50 Orang

7.500,-

375.000,-

Jumlah

7.765.000,-







H

Peralatan

1. Sound sytem

3 hari

300.000,-

900.000,-

2. Panggung &tenda

3 hari

,-

2.000.000,-

3. Net

4 Buah

100.000,-

400.000,-

4. Bola

6 buah

200.000,-

1.200.000,-

5. Benang rapia

1 roll besar

50.000,-

6.Tambang

120 meter

2.500,-

300.000,-

7.Bambu

6 buah

20.000,-

120.000,-

8.Hiburan Organ

1 paket

1.000.000,-

9. Los Listrik

1 tempat

150.000,-

150.000,-

Jumlah

6.120.000,-

I

Keamanan

Hansip 8 hari

2 orang

50.000,-

800.000,-

Izin keramain ke Polisian

500.000,-

Polisi 8 hari

4 orang

50.000,-

1.600.000,-

Jumlah

2.500.000,-

JUMLAH TOTAL

39.869.000,-








Terbilang : “ Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembila Ribu Rupiah “

c. Rekapitulasi Pengeluaran

No

Bidang

Jumlah

1

Sosialisasi Undang-Undang

10.300.000,-

2

Sport Scouting Volly Ball Cup

39.869.000,-

JUMLAH TOTAL A + B

50.169.000,-

Terbilang : “Lima Puluh Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah “

C. Rekapitulasi Total

No

Uraian

Jumlah

A.

Rencana Pemasukan

22.000.000,-

B.

Rencana Pengeluaran

50.169.000,-

28.169.000,-

Terbilang Kekurangan Anggaran : “ Dua Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah

KETENTUAN PESERTA SPORT SCOUTING VOLLY BALL CUP

A. Tingkat Penggalang SLTP/MTs

· Peserta adalah anggota Pramuka yang aktif di gugus depannya

· Di ikuti oleh tim putra dan putri

· Tiap pangkalan dibolehkan mendaftarkan peserta lebih dari 1 tim baik tim putra atau putri.

· Membayar uang pendaftaran Rp100.000,- / Tim

· Pendaftaran dimulai tanggal 07-29 Februari 2012.

· Tempat Pendaftaran Sekretariat Kwarran Paseh (Gedung PGRI Paseh), dimulai jam 14.00 S/d 17.00 WIB.

· Rapat Teknik dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2012, Mulai Pukul 14.00 s/d Selesai bertempat di Sekretariat Kwaran Paseh (Gedung PGRI Paseh)

· Menyetorkan daftar Nama pemain kepada panitia di sertai surat keterangan dari Mabigus bersangkutan yang menyatakan peserta tersebut benar-benar anggota Pramuka yang aktif di pangkalan tersebut.

· Memperebutkan Tropy :

Ø Drs.H.Endang Sukandar.M.Si (Anggota DPR RI)

Ø Hj. Linda Megawati SE (Anggota DPR RI)

Ø H.Zulkifly Chaniago BE (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø Agus Welianto. SH (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø DR,H.Don Murdono (Bupati Sumedang)

Ø H.Taufik Gunawansyah.S.Ip. M.Si (Wakil Bupati Sumedang)

Ø Yaya Widarya (Ketua DPRD Kabupaten Sumedang)

Ø H.Atje Arifin Abdullah (Sekda Kabupaten Sumedang)


B. Tingkat Penegak

· Peserta adalah anggota Pramuka Putra dan Putri yang aktif di gugus depannya

· Diikuti oleh tim putera dan puteri

· Tiap pangkalan dibolehkan mendaftarkan pesreta lebih dari 1 tim.

· Membayar uang pendaftaran Rp100.000,-/Tim

· Pendaftaran dimulai tanggal 07-31 Februari 2012.

· Tempat Pendaftaran Sekretariat Kwarran Paseh (Gedung PGRI Paseh),dimulai dari jam 14.00 S/d 17.00 WIB.

· Rapat Teknik dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2012, Mulai Pukul 14.00 s/d selesai bertempat di Sekretariat Kwaran Paseh (Gedung PGRI Paseh)

· Menyetorkan daftar Nama pemain kepada panitia di sertai surat keterangan dari Mabigus bersangkutan yang menyatakan peserta tersebut benar-benar anggota Pramuka yang aktif di pangkalan tersebut.

· Memperebutkan Tropy :

Ø Drs.H.Endang Sukandar.M.Si (Anggota DPR RI)

Ø Hj. Linda Megawati SE (Anggota DPR RI)

Ø H.Zulkifly Chaniago BE (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø Agus Welianto. SH (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø DR,H.Don Murdono (Bupati Sumedang)

Ø H.Taufik Gunawansyah.S.Ip. M.Si (Wakil Bupati Sumedang)

Ø Yaya Widarya (Ketua DPRD Kabupaten Sumedang)

Ø H.Atje Arifin Abdullah (Sekda Kabupaten Sumedang)


C. Tingkat Kwarran

· Peserta adalah Pengurus Kwarran/Mabigus/Pembina yang berada di wilayah kerjanya

· Tiap Kwaran dibolehkan mendaftarkan pesreta lebih dari 1 tim.

· Membayar uang pendaftaran Rp 150.000,-/Tim

· Pendaftaran dimulai tanggal 07-29 Februari 2012.

· Tempat Pendaftaran Sekretariat Kwarran Paseh (Gedung PGRI Paseh),dimulai dari jam 14.00 S/d 17.00 WIB.

· Rapat Teknik dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2012, Mulai Pukul 14.00 s/d Selesai bertempat di Sekretariat Kwaran Paseh (Gedung PGRI Paseh)

· Menyetorkan daftar Nama pemain kepada panitia di sertai Mandat dari Ka Kwarran bersangkutan..

· Memperebutkan Tropy :

Ø Drs.H.Endang Sukandar.M.Si (Anggota DPR RI)

Ø Hj. Linda Megawati SE (Anggota DPR RI)

Ø H.Zulkifly Chaniago BE (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø Agus Welianto. SH (Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat)

Ø DR,H.Don Murdono (Bupati Sumedang)

Ø H.Taufik Gunawansyah.S.Ip. M.Si (Wakil Bupati Sumedang)

Ø Yaya Widarya (Ketua DPRD Kabupaten Sumedang)

Ø H.Atje Arifin Abdullah (Sekda Kabupaten Sumedang)

v Hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pertandingan akan di bicarakan pada saat rapat teknis

Panitia Pelaksana

Sport Scouting Voli Ball Cup

Ketua Pelaksana,

FIRMAN HIDAYAT

Sekretaris,

MELLY MULYANTI

Contak Person : 1. Agus D. Lustriana ( 085320015140 )

2. Melli Mulyanti ( 082262153537 )

3. Agus Sofyan Hidayat ( 087827837827 )

DAFTAR DONATUR

No.

Nama

Jabatan

Alamat

Jumlah Bantuan

Ttd

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

19

20